Pemkab Bandung Barat Optimis Raih Opini WTP dalam Pelaporan Keuangan LKPD Tahun 2024 dari BPK RI
SRIKANDIPOST, KABUPATEN BANDUNG BARAT,- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Acara penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Jabar, Jalan Moh Toha, Kota Bandung, pada Rabu (26/3/2025).
Penyerahan laporan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56 Ayat 3, yang mengharuskan pemerintah daerah menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, hadir dalam acara tersebut mewakili Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Ia didampingi oleh Sekretaris Daerah Ade Zakir, Inspektur Daerah Yadi Azhar, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Heru Budi Purnomo.
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, hadir dalam acara tersebut mewakili Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Ia didampingi oleh Sekretaris Daerah Ade Zakir, Inspektur Daerah Yadi Azhar, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Heru Budi Purnomo.
Dalam keterangannya, Asep Ismail menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Bandung Barat dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
“Kami berupaya menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintah serta regulasi yang berlaku. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Asep Ismail.
Selain Kabupaten Bandung Barat, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat turut menyerahkan LKPD unaudited mereka kepada BPK pada kesempatan yang sama. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga melakukan penyerahan serupa sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara.
Penyerahan LKPD ini merupakan langkah awal dalam proses audit yang akan dilakukan oleh BPK sebelum laporan keuangan tersebut ditetapkan sebagai laporan audited. Hasil audit nantinya akan menjadi dasar dalam mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah serta menentukan opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Pemkab Bandung Barat berharap agar LKPD yang telah disusun dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, seperti yang telah diraih pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami optimis laporan keuangan ini dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan memperoleh hasil audit yang baik dari BPK,” pungkas Asep Ismail.
( Diskominfotik )
Posting Komentar