Terhitung 1 Januari 2024 PemKab Bandung Barat Akan Gunakan Fasilitas E-Office Sebagai Standar Surat Menyurat
Foto dokumentasi Prokompim KBB |
SRIKANDIPOST.COM, KABUPATEN BANDUNG BARAT,- Terhitung mulai 1 Januari 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan meminimalisir penggunaan tanda tangan basah dan akan memanfaatkan fasilitas E-Office sebagai standar surat menyurat.
Foto dokumentasi Prokompim KBB |
Bahkan, pemanfaatan E-Office tidak hanya dogunakan dilingkup internal saja, karena Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga sudah bekerjasama dengan beberapa kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menggunalan fasilitas ini ketika melakukan kegiatan surat menyurat satu sama lain.
"Saya minta per 1 Januari nanti, tidak ada lagi surat, terutama yang ditujukan kepada pimpinan yang masih menggunakan tanda tangan basah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir ketika menghadiri Evaluasi Fitur E-Office 2.0 dan Bimtek Pengembangan Aplikasi E-Office 3.0 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 di Lembang, Selasa (5/12) kemarin.
Ade Zakir mengajak seluruh Perangkat Daera (PD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk memanfaatkan teknologi E-Office sebagai fadilitas penunjang mempermudah dan mempercepat pekerjaannya.
Karena menurutnya, hingga saat ini masih ada PD maupun kecamatan yang belum menggunakan dan memanfaatkan fasilitas ini dengan baik sebagaimana mestinya.
Ade menegaskan bahwa pada pelaksanaannya dibutuhkan kedewasaan dari para pengguna aplikasi ini. Karena sebagai seorang Sekda, Ia masih mendapati adanya surat-surat penting yang belum sempurna.
"Saya masih suka menemukan surat yang masih harus diperbaiki, mulai dari tata naskah, tata bahasa, kalimat yang tidak sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) hingga tanda baca yang tidak jelas," terangnya.
Ia juga meminta seluruh operator surat agar lebih hati-hati dan tidak menyebarkan surat elektronik yang belim ditandatangani oleh pimpinannya.
"Para operator diharapkan lebih hati-hati dan tidak menyebarkan surat elektronik yang belum ditandatangani oleh pimpinannya agar tidak menimbulkan kesimpang siuran yang tidak jelas. Jadi sangat dituntut kedewasaan dari para penggunanya," tandasnya.(DI)
Posting Komentar