Sidang Paripurna Persetujuan DPRD Terkait Raperda dan Bantuan Parpol Cimahi
CIMAHI (SRIKANDIPOST.COM) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Rapat paripurna eksternal DPRD kota Cimahi tentang persetujuan rancangan peraturan daerah kota Cimahi tentang bantuan keuangan partai politik,berlangsung Ruang Rapat Paripurna DPRD Cimahi Rabu ( 02/08/2023).
Sidang dipimin Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain dan wakil Ketua. Hadir
pula PJ Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan,Dandim 0609 kota
Cimahi, Kapolres Cimahi kajari Cimahi ketua pengadilan negeri balai Bandung
yang diwakili, PJ Sekretaris Daerah kota Cimahi, para asisten kepala perangkat
daerah camat Lurah se kota Cimahi
Dalam sambutannya PJ walikota Cimahi
H. Dikdik S Nugrahawan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan anggota DPRD
telah menyelenggarakan rapat Paripurna eksternal,yang telah bekerja keras dalam
melakukan pembahasan dengan SKPD terkait secara seksama arif dan bijaksana
sekaligus memberikan persetujuan atas raperda tentang bantuan keuangan partai
politik.
"Bantuan keuangan untuk partai
politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan
operasional sekretariat partai politik.
Menurut Dikdik,pendidikan politik perlu untuk meningkatkan kesadaran hak dan
kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, meningkatkan partisipasi
politik dan inisiatif dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara serta semangat kemandirian kedewasaan membangun karakter bangsa
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa," imbuhnya.
Lanjut Dikdik,Berdasarkan hasil pembahasan dan kajian antara pansus DPRD dengan
perangkat daerah yang terkait maka besaran bantuan keuangan partai politik di
kota Cimahi dapat dinaikkan."Dengan peraturan daerah kota Cimahi nomor 13
tahun 2019 tentang perubahan kedua peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang
bantuan keuangan kepada partai politik yang besarnya semula adalah Rp 7.500
Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah per suara," katanya.
Dengan bantuan keuangan tersebut ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap
partai politik yaitu membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/ APBD," imbuh Dikdik.Kita
akan memasuki tahun politik 2024, tahun depan bangsa Indonesia akan mengelar
pesta demokrasi secara serentak pelaksanaan pemilu mulai dari pemilu presiden
pemilu legislatif dan Pilkada.
Kita semua komitmen persatuan dari seluruh pihak solidaritas seluruh elemen
masyarakat, serta memerlukan pemerintahan yang tenang kuat yang dapat
menciptakan stabilitas politik keamanan untuk menghadapi tahun politik.Tahun
politik berpotensi memecah belah masyarakat dan menghambat perkembangan
demokrasi. Kita bersama-sama menciptakan pemilu sehat berintegritas dan
berkualitas. Agar kota Cimahi tetap aman dan kondusif," tandasnya.( ***)
Posting Komentar