AUDIENSI BEM KM UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD YANI DENGAN KOMISI IV DPRD KOTA CIMAHI DAN DINAS PENDIDIKAN KOTA CIMAHI
Cimahi (SRIKANDIPOST) , 02 Agustus 2023 Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani audiensi dengan DPRD Kota Cimahi, dalam audiensi tersebut juga dihadiri Oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Komisi 4 DPRD Kota Cimahi dan Plt. Kepala dinas Pendidikan Kota Cimahi. Dalam audiensi tersebut, BEM KM Universitas Jenderal Achmad Yani menindak lanjuti audiensi sebelumnya yang membahas tentang permasalahan PPDB yang terjadi di Kota Cimahi. BEM KM Unjani juga menyampaikan bahwa permasalahan PPDB ini merupakan salah satu permasalahan serius yang kerap terulang dari tahun ke tahun, hal tersebut juga diamini oleh Ketua DPRD Kota, Cimahi yakni Ir. H. Achmad Zulkarnain, MT. Ketua DPRD juga mengatakan bahwa permasalahan tersebut adalah permasalah kronis yang kerap terjadi dari tahun ke tahun, bahkan beliau juga menyampaikan bahwasannya aduan dari masyarakat juga kerap mereka terima, baik itu pengaduan subjektif dari perorangan maupun dari kelompok atau himpunan masyarakat.
Plt. Dinas pendidikan Kota Cimahi yang hadir dalam agenda
tersebut juga mengamini perihal adanya permasalah terkait PPDB yang saat ini
terjadi, bahkan dari data Dinas Pendidikan menyebutkan jika daya tampung
Sekolah Tingkat Menengah di Kota Cimahi hanya empat ribu lebih, sedangkan siswa
lulusan Sekolah Dasar mencapai angka 8000. Dari data tersebut hampir setengah
dari pendaftar tidak diterima oleh sekolah-sekolah negeri di Kota Cimahi.
Kemudian sisa dari angka tersebut, sekitar 1200 siswa diterima di sekolah
swasta.
Plt. Dinas Pendidikan, Mardi Santoso juga mengatakan bahwa pemerintah
Kota Cimahi telah mengambil tindakan guna merespon permasalahan tersebut,
seperti mengeluarkan regulasi terkait penerimaan siswa baru, kemudian adanya
pendampingan terhadap orang tua siswa yang ingin menyekolahkan anaknya
disekolah negeri, selain itu juga ada masa sanggah yang dilakukan oleh orang
tua siswa ke sekolah terkait, jika masa sanggah ini tidak diindahkan oleh
sekolah maka dinas pendidikan yang akan turun langsung, serta Disdik Kota
Cimahi juga akan melakukan pemerataan kualitas pendidikan, tenaga pendidik dan
melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa.
Meskipun hal-hal diatas telah dilakukan, namun masih belum
cukup untuk menyelesaikan bahkan memperbaiki permasalahan yang ada, BEM KM
Unjani dalam pertemuan tersebut bertanya terkait evaluasi yang telah dilakukan
oleh Disdik terkait permasalahan tersebut namun Disdik Kota Cimahi menyampaikan
jika permasalahan tersebut tiap tahunnya memiliki dinamika berbeda, sehingga
permasalahan tersebut sulit untuk diselesaikan.
Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota
Cimahi masih belum memiliki solusi yang konkret terkait permasalahan yang
terjadi. Dengan fenomena yang terjadi, seharusnya Disdik Kota Cimahi bisa lebih
focus mengkaji terkait Tindakan preventif agar tahun-tahun yang akan datang
tidak terulang kembali permasalahan yang telah ada. Kemudian faktor lainnya
yang menyebabkan adanya permasalahan ini adalah adanya keterbatasan anggaran,
hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Cimahi. Permasalahan sarana dan
prasarana ini merupakan bagian dari pemerataan kualitas pendidikan, dalam
kaitannya Pemerintah Kota Cimahi telah mendirikan beberapa sekolah akan tetapi
sekolah-sekolah tersebut masih belum memiliki Gedung tetap serta belum
mempunyai fasilitas yang dapat menunjang proses keakademikan siswa.
Kemudian dengan adanya masalah PPDB ini juga dapat
berpotensi adanya Tindakan melanggar hukum atau gratifikasi yang dilakukan oleh
orang tua siswa terhadap sekolah. Potensi ini berasal dari keinginan orang tua
siswa untuk masuk ke sekolah tertentu, kemudian dengan hal tersebut
dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan pungutan sejumlah uang.
Masalah gratifikasi atau tindak pidana korupsi ini sudah
menjadi penyakit yang cukup menahun, terlihat dari adanya penangkapan walikota
dalam kurun 3 periode berturut-turut. BEM KM Unjani dalam kesempatan tersebut
menyampaikan bahwa dengan permasalahan yang ada, perlu adanya pencegahan dari berbagai
pihak agar mencegah terjadi adanya tindak pidana korupsi dalam ranah pendidikan
maupun dalam ranah apapun. Sejalan dengan pernyataan tersebut, Ketua DPRD Kota
Cimahi juga mengatakan bahwa jangan sampai terjadi tindakan memanfaatkan
kondisi yang terjadi dengan melakukan gratifikasi.
Kami dari BEM KM Unjani menyampaikan bahwa demi terciptanya
Kota Cimahi yang lebih baik dan terhindar dari tindak pidana korupsi, memberi masukan
terkait adanya pendidikan anti korupsi yang menjadi muatan local
disekolah-sekolah Kota Cimahi. Tujuan dari pendidikan anti korupsi ini adalah
mencegah dan memberikan pemahaman terkait melakukan preventif tindak pidana
korupsi sedari dini, sehingga ini dapat menyiapkan sumber daya manusia yang
sadar dengan tindakan yang melawan hukum.
Diakhir agenda, BEM KM Unjani mengajak Ketua DPRD Kota
Cimahi Komisi 4 DPRD Kota Cimahi yang hadir untuk menandatangani Pakta
Integritas tentang pencegahan terjadinya tindak pidana dikorupsi diranah
pendidikan dan ranah lainnya. Pakta integritas ini berisi 5 poin tuntutan yakni
1). Tidak melakukan tindak pidana korupsi. 2). Mendukung Upaya pendidikan anti
korupsi, penindakan dan pencegahan korupsi di ruang lingkup pendidikan. 3).
Tidak melakukan gratifikasi. 4). Menghindari konflik kepentingan seperti kolusi
dan nepotisme. 5). Berani dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan demi
tegaknya integritas.
Pakta Integritas yang diajukan oleh BEM KM Unjani ini
diterima baik oleh Ketua DPRD Kota Cimahi dan ditandatangani oleh Ketua DPRD
Kota Cimahi, Ir. H. Achmad Zulkarnain, MT, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Cimahi
yakni Hj. Ehan Rochayati, S.Pd., M.Si dari Fraksi NASDEM, dr. R. Adj. Irma
Indriyani dari Fraksi GERINDRA, Dede Latief dari Fraksi PKB, Ayis
Lavianto dari Fraksi PKS, Freddy Siagian dari Fraksi PDI-P, serta ditandangani
pula oleh Plt. Kadisdik Kota Cimahi yaitu Mardi Santoso.
Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas tersebut, BEM KM
Unjani berharap jika pihak-pihak yang menandatanganinya dapat mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi di ranah pendidikan di Kota
Cimahi demi terciptanya Cimahi yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. ***
(Sumber :Press Release)
Posting Komentar