Selenggarakan Konsolidasi Dengan Serikat Pekerja Ini Harapan Pj Wali Kota Cimahi
CIMAHI -SRIKANDI POST- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertempat di Gedung Cimahi Techno Park Jalan Baros Kota Cimahi. Kegiatan menitikberatkan sosialisasi perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan.
Kegiatan diikuti perwakilan buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Kota Cimahi. Turut dihadirkan narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya dari Disnaker Prov. Jabar dan Polres Cimahi.
Pj.Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, kegiatan konsolidasi pekerja atau buruh untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pekerja termasuk perusahaan.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, dan berkeadilan antara unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah sehingga terjadi peningkatan produktivitas kerja dan iklim usaha yang positif dan kondusif," ujarnya.
pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tanggal 30 Desember 2022. Pada konteks ketenagakerjaan, perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
"Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan kebutuhan mendesak mengisi kekosongan hukum untuk menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi global yang berdampak pada inflasi kenaikan harga pangan yang sudah dirasakan.
Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya menyempurnakan regulasi sebelumnya yakni UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.
Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu tersebut antara lain terkait ketentuan alih daya (outsourcing) dengan jenis pekerjaan alih daya yang dibatasi. Penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Selain itu, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
Aturan juga menjabarkan terminologi disabilitas disesuaikan UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas termasuk ketentuan aturan. Serta, perbaikan rujukan dalam pasal mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan.
"Untuk itu dengan adanya perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan terhadap aturan-aturan di bidang ketenagakerjaan tersebut, marilah kita sama-sama meningkatkan peran serta kita semua sehingga terwujudnya apa yang kita semua cita-citakan," ungkapnya.***
Posting Komentar