Design
Health & Fitness
KBB
Bandung Barat -SRIKANDIPOST- Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan berharap, para pejabat yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dengan maksimal untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
Beliau mengatakan, rotasi mutasi merupakan hal yang wajar terjadi di setiap daerah. Oleh karena itu, para pejabat yang dilantik harus menyikapinya dengan menunjukkan kinerja yang optimal.
"Pada prinsipnya, ASN ketika ditempatkan dimana pun tetap harus memberikan yang terbaik. Lagi pula ketika seorang pejabat ditempatkan di tempat yang kurang nyaman bukan akhir dari segalanya," katanya, Rabu (11/1/2023).
Ia menambahkan, hal yang wajar ketika ASN tersebut tidak menerima jabatan atau posisi baru di tempat yang berbeda. Hal tersebut lantaran tidak sedikit pejabat yang ingin menempati posisi yang nyaman.
"Rotasi atau mutasi ke tempat yang dinilai tidak nyaman itu bukan akhir dari segalanya," katanya.
Hengki menyebut, dirinya optimis mental seorang ASN lebih siap ketika mendapat tugas beri di posisi yang berbeda. Hal tersebut tentunya harus menjadi semangat tersendiri.
"Semangat melayani masyarakat dengan menunjukkan kinerja optimal dalam merealisasikan program sesuai dengan visi misi demi kesejahteraan masyarakat itu yang harus tetap dijaga," katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM KBB, Agustin mengatakan, rotasi di lingkungan pemerintah daerah telah diatur dalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dgn PP 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.
"Bahwa promosi PNS dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan jabatan baik itu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Prestasi kerja menjadi salah satu unsur penilaian oleh PPK dengan persyaratan penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir," katanya.
Ia menyebut, terkait promosi PNS dengan Golongan Ruang III/c dalam Jabatan Administrator (eselon IIIb), hal tersebut diatur dalam Lampiran Peraturan Bupati Bandung Barat No 25 Tahun 2018 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
"Bahwa Pangkat/Gol/Ruang untuk menduduki Jab Administrator (eselon III b) Paling Rendah 1 tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan yaitu Penata (III/c) sekurang-kurangnya 2 tahun," katanya.***
Hengki Kurniawan Berharap, Para Pejabat Yang Telah Dilantik Dapat Menjalankan Tugas Dengan Maksimal
Bandung Barat -SRIKANDIPOST- Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan berharap, para pejabat yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dengan maksimal untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
Beliau mengatakan, rotasi mutasi merupakan hal yang wajar terjadi di setiap daerah. Oleh karena itu, para pejabat yang dilantik harus menyikapinya dengan menunjukkan kinerja yang optimal.
"Pada prinsipnya, ASN ketika ditempatkan dimana pun tetap harus memberikan yang terbaik. Lagi pula ketika seorang pejabat ditempatkan di tempat yang kurang nyaman bukan akhir dari segalanya," katanya, Rabu (11/1/2023).
Ia menambahkan, hal yang wajar ketika ASN tersebut tidak menerima jabatan atau posisi baru di tempat yang berbeda. Hal tersebut lantaran tidak sedikit pejabat yang ingin menempati posisi yang nyaman.
"Rotasi atau mutasi ke tempat yang dinilai tidak nyaman itu bukan akhir dari segalanya," katanya.
Hengki menyebut, dirinya optimis mental seorang ASN lebih siap ketika mendapat tugas beri di posisi yang berbeda. Hal tersebut tentunya harus menjadi semangat tersendiri.
"Semangat melayani masyarakat dengan menunjukkan kinerja optimal dalam merealisasikan program sesuai dengan visi misi demi kesejahteraan masyarakat itu yang harus tetap dijaga," katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM KBB, Agustin mengatakan, rotasi di lingkungan pemerintah daerah telah diatur dalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dgn PP 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.
"Bahwa promosi PNS dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan jabatan baik itu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Prestasi kerja menjadi salah satu unsur penilaian oleh PPK dengan persyaratan penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir," katanya.
Ia menyebut, terkait promosi PNS dengan Golongan Ruang III/c dalam Jabatan Administrator (eselon IIIb), hal tersebut diatur dalam Lampiran Peraturan Bupati Bandung Barat No 25 Tahun 2018 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
"Bahwa Pangkat/Gol/Ruang untuk menduduki Jab Administrator (eselon III b) Paling Rendah 1 tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan yaitu Penata (III/c) sekurang-kurangnya 2 tahun," katanya.***
Via
Design
Posting Komentar