Sat Reskrim Polres Cimahi Tangkap Pelaku Gasak Brankas Sekolahan
CIMAHI –
SRIKANDIPOST.COM - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan 4
orang pelaku pencurian di SMKN 1 Cisarua. Dalam aksinya, para pelaku spesialis
pencurian di sekolah menyekap satpam untuk membawa kabur brankas sekolah
tersebut.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra di Mapolres
Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Jumat, 2 Desember 2022.
"Diamankan 4 orang pelaku curas dengan sasaran brankas sekolah,"
ujarnyar.
Keempat tersangka tersebut di antaranya HL (26), JN (38), MS (24), dan FB (24)
Dua tersangka yakni diketahui merupakan mahasiswa.
Kejadian berlangsung pada Senin, 21 November 2022, sekitar pukul 3 dini hari di
SMKN 1 Cisarua Jalan Kolonel Masturi No.300 Kel. Jambudipa Kec. Cisarua Kab.
Bandung Barat.
"Pelaku datang ke lokasi kemudian langsung menyekap satpam yang diikat dan
dilakban di pos satpam, juga menyekap guru yang sedang tugas piket di sekolah.
Sasaran mengarah pada brankas sekolah tersebut," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis sekolah
itu juga membekali diri dengan senjata tajam. "Dari CCTV juga terlihat
mereka membawa senjata tajam seperti parang dan linggis. Setelah itu
melumpuhkan penjaga sekolah dengan diikat dan dilakban," ucap Niko. Para
pelaku menjarah barang-barang sekolah dan brangkas sekolah yang berisikan uang.
"Atas kejadian itu, kerugian materil hingga senilai Rp 106 juta. Pihak
sekolah segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Cimahi untuk
pengusutan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil penyelidikan mengarah pada kelompok tersangka hingga akhirnya bisa
dilakukan penangkapan.
Sejauh ini, kami belum melihat adanya keterlibatan orang internal sekolah, jadi
mereka memang menyasar sekolah yang bisa dicuri. Dari jumlah yang ditangkap,
satu orang pelaku atas nama Gabriel masih dalam perburuan dan masuk daftar
pencarian orang (DPO)," katanya.
Dari para pelaku, diamankan barang bukti berupa alat-alat yang dipakai untuk
kejahatan termasuk 1 unit Kendaraan R4 merk Daihatsu Sigra warna Silver metalik
nopol : B 2362 UZY, Para pelaku diamankan di sekitar Bekasi. Barang bukti
brankas juga dibuang di Sungai di kawasan Jakarta Timur. Uangnya sudah habis
dibagikan dan dipakai," katanya.
Petugas kepolisian menerapkan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku yang
melawan saat penangkapan.
"Karena ada upaya kabur dan melawan, akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan
di bagian kaki," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. "Dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tuturnya. Sumber : Polres
Cimahi -
Posting Komentar