Pemkot Cimahi Sosialisasikan Alur Pengajuan PBG Dan SLF Untuk Pembangunan Di Kota Cimahi
CIMAHI- SRIKANDIPOST.COM - Pemerintah Kota Cimahi menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sosialisasi membahas alur dan tata cara serta persyaratan pengajuan PBG dan SLF di Kota Cimahi.
PJ. Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan mengatakan, PBG yang dulunya merupakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi salah satu regulasi hasil pembenahan sesuai UU Cipta Kerja. "Tujuannya terutama menyederhanakan dan menetapkan standarisasi PBG di seluruh Indonesia, dan juga mulai diterapkan di Kota Cimahi," ujarnya.
Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. PBG diperlukan Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dimana setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis bangunan gedung berdasarkan fungsinya.
"Karena itu, PBG harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan, dan keselamatan agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktivitas sosial, kultural, maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan optimal," katanya.
PBG berupa perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.
Setelah itu, bangunan gedung yang sudah dibangun sebelum dimanfaatkan perlu uji kelaikan fungsi yang dibuktikan dengan penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF).
"Dokumen PBG dan SLF sangat penting. Terutama, lebih tertib administrasi dan andal secara teknis sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan bagi penggunanya," ungkapnya.
Kepengurusan PBG dan SLF turut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi lewat Pajak Bumi Bangunan dan operasionalisasi bangunan gedung.
Selain itu, kepemilikan SLF dapat meningkatkan nilai bangunan gedung mendorong investasi di daerah. Persyaratan penerbitan SLF juga dapat digunakan untuk pembuatan Syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni, pembuatan akta pemisahan, hingga Syarat World Trade Organization (WTO) dan International Labour Organization (ILO) untuk bangunan industri. Termasuk, mendorong perkembangan sektor pariwisata dan perekonomian daerah.***
Posting Komentar