Kerjasama antar desa dan pihak ke-3 yang ada di Kabupaten Bandung Barat perlu ditingkatkan
Bandung Barat – SRIKANDIPOST.COM- Kerjasama antar desa dan pihak ke-3 yang ada di Kabupaten Bandung Barat perlu ditingkatkan hal tersebut disampaikan Wandiana Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat saat ditemui rekan wartawan di Hotel Panorama Lembang baru – baru ini.
Menurutnya, pembangunan desa saat ini adalah mewujudkan kemandirian desa sebagai entitas yang berdaulat dan berdaya saing, dimana para kepala desa harus mampu menggali potensi desanya dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Lebih lanjut Wandiana mengatakan bahwa pada hakikatnya tidak ada desa yang mampu berdiri sendiri dalam memenuhi kebutuhanya, berapapun besarnya ketersediaan anggaran desa maupun pendapatan asli desa yang dimiliki belum mampu mencukupi untuk memenuhi kebutuhan, baik aktifitas pemerintahan desa, untuk pembangunan desa, pelayanan dan pemberdayaan masyarakatnya, oleh sebab itu desa juga memerlukan pihak yang dapat membantu.
Diakuinya, kerjasama antar desa dan juga pihak ke-3 di Kabupaten Bandung Barat dinilai masih jauh dari kata sempurna sehingga perlu diberikan pembinaan, pengawasan yang lebih intensif lagi, hal ini dapat dilihat dari kerjasama yang ada di desa masih sedikit, jika pun ada masih belum dikuatkan dengan peraturan bersama kepala desa maupun dokumen perjanjian bersama.
Selanjutnya Wandiana mengatakan " untuk mendorong pencapaian ekonomi desa yang berdaya saing. Desa - desa di Kabupaten Bandung Barat harus membuka diri untuk menjalin kerjasama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ke-3 yang dilakukan dengan perorangan, lembaga profit atau non profit investor, BUMD, BUMN sesuai aturan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Wandiana berharap semoga kedepan desa - desa yang ada di Kabupaten Bandung Barat dapat meningkatkan status desanya, salah satunya melalu kerjasama Desa.
Adapun peraturan bersama dan perjajian bersama itu sendiri didalamnya paling sedikit harus memuat :
1. Ruang lingkup kerjasama.
2. Bidang kerjasama.
3. Tatacara dan ketentuan pelaksanaan keejasama.
4. Jangka waktu.
5. Hak dan kewajiban.
6. Pendanaan.
7. Tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan.
8. penyelesaian perselisihan. dimana musyawarah desa, musyawarah antar desa adalah ruh di dalam pelaksanaan kerjasama desa, ungkapnya. Iis Asmalasari.
Posting Komentar