Anggota DPRD Provinsi Jabar Aep Nurdin Gelar Sosialisasi Perda Tentang Penyelengaraan Pekerja Migran Indonesia Asal Jabar
SRIKANDIPOST.COM,
Bandung Barat,-
Anggota DPRD Jawa Barat Komisi III Aep Nurdin mengadakan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Acara tersebut dilaksanakan Rumah Makan Sancang Prahyangan, Desa Cikande Kec Saguling KBB,
Senin 20/03/2023.
Menurut Aep Nurdin, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelengaran perlindungan pekerja migran Indonesia Asal Daerah Jawa Barat bertujuan untuk melindungi pekerja migran Indonesia ataupun calon Migran Indonesia asal jawa Barat dari Perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa korban kekerasan, kesewenang wenangan kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakukan lain yang melanggar hak asasi manusia.
"Tertuang dalam Perda itu, Pemda punya kewajiban melaksanakan pelatihan kepada calon pekerja migran sebelum diberangkatkan.
Masih kata Aep Nurdin,
“Bagaimana melindungi agar pekerja migran yang bekerja nanti di luar negeri dari mulai persiapan terus juga dari mulai penempatan di negara tujuan sampai kepada bagaimana perlindungan di sana sampai bagaimana dia balik lagi ke Indonesia ini juga terlindungi". Aep nurdin berharap dengan adanya Perda ini pekerja migran ini semakin dipersiapkan semakin baik, dan tidak ada masalah di luar negeri, ungkapnya.
Selanjutnya Aep Nurdi mengatakan, pemerintah mempersiapkan
“Bagaimana prosedur lokasinya ya baik dari pemerintah provinsi atau juga dari perwakilan yang ada nanti di luar negeri ini semuanya di Perda sudah diatur, mudah-mudahan kalau ini berjalan maka perlindungan tenaga kerja yang banyak kejadian sekarang di mana-mana atau di luar negeri bisa kita bantu atas permasalahan mereka.
Harapan dan pesan Aep Nurdin pertama “harus dipersiapkan terutama dari sisi keahlian keterampilan bahasa dan juga pemahaman kultur budaya yang ada di negara tujuan supaya tidak jadi persoalan,”pungkasnya.
Posting Komentar